Selamat Datang

Selamat datang di Blog-ku

Kamis, 11 Oktober 2012

UU ASN

bagi teman-teman PNS yang ingin melihat (draft) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara silahkan download di link ini : http://www.dpr.go.id/uu/delbills/RUU_RUU_Tentang_Aparatur_Sipil_Negara.pdf

Semoga kita menjadi PNS yang lebih profesional

Senin, 08 Oktober 2012

Lambang Kabupaten Gunungkidul dan Lambang Kota Surabaya



Permata Hatiku




Titip Ibuku ya Allah


" Nak, bangun... udah adzan subuh. Sarapanmu udah ibu siapin di meja..."

Tradisi ini sudah berlangsung 20 tahun, sejak pertama kali aku bisa
mengingat.

Kini usiaku sudah hampir kepala 3 dan aku jadi seorang karyawan di sebuah

instansi, tapi kebiasaan Ibu tak pernah berubah.

" Ibu... ga usah repot-repot Bu, aku dan adik-adikku udah dewasa"

pintaku pada Ibu pada suatu pagi. Wajah tua itu langsung berubah. Pun

ketika Ibu mengajakku makan siang di sebuah restoran. Buru-buru

kukeluarkan uang dan kubayar semuanya. Ingin kubalas jasa Ibu selama ini

dengan hasil keringatku. Raut sedih itu tak bisa disembunyikan.

Kenapa Ibu mudah sekali sedih ? Aku hanya bisa mereka-reka, mungkin

sekarang fasenya aku mengalami kesulitan memahami Ibu karena dari sebuah

artikel yang kubaca ... orang yang lanjut usia bisa sangat sensitive dan

cenderung untuk bersikap kanak-kanak ..... tapi entahlah.... Niatku

ingin membahagiakan malah membuat Ibu sedih. Seperti biasa,

Ibu tidak akan pernah mengatakan apa-apa

Suatu hari kuberanikan diri untuk bertanya,

" Bu, maafin aku kalau telah menyakiti perasaan Ibu. Apa yang bikin Ibu
sedih ? "

Kutatap sudut-sudut mata Ibu, ada genangan air mata di sana .

Terbata-bata Ibu berkata,

" Tiba-tiba Ibu merasa kalian tidak lagi membutuhkan Ibu. Kalian sudah

dewasa, sudah bisa menghidupi diri sendiri. Ibu tidak boleh lagi

menyiapkan sarapan untuk kalian, Ibu tidak bisa lagi jajanin kalian.

Semua sudah bisa kalian lakukan sendiri "

Ah, Ya Allah, ternyata buat seorang Ibu .. bersusah payah melayani

putra-putrinya adalah sebuah kebahagiaan.

Satu hal yang tak pernah kusadari sebelumnya. Niat membahagiakan bisa

jadi malah membuat orang tua menjadi sedih karena kita tidak berusaha

untuk saling membuka diri melihat arti kebahagiaan dari sudut pandang

masing-masing.

Diam-diam aku bermuhasabah. .. Apa yang telah kupersembahkan untuk Ibu

dalam usiaku sekarang ? Adakah Ibu bahagia dan bangga pada putera

putrinya ? Ketika itu kutanya pada Ibu, Ibu menjawab,

" Banyak sekali nak kebahagiaan yang telah kalian berikan pada Ibu.

Kalian tumbuh sehat dan lucu ketika bayi adalah kebahagiaan . Kalian

berprestasi di sekolah adalah kebanggaan buat Ibu. Kalian berprestasi dalam

pekerjaan adalah kebanggaan buat Ibu . Setelah dewasa, kalian berperilaku

sebagaimana seharusnya seorang hamba, itu kebahagiaan buat Ibu. Setiap

kali binar mata kalian mengisyaratkan kebahagiaan di situlah kebahagiaan

orang tua."

Lagi-lagi aku hanya bisa berucap,

" Ampunkan aku ya Allah kalau selama ini sedikit sekali ketulusan yang

kuberikan kepada Ibu. Masih banyak alasan ketika Ibu menginginkan
sesuatu. "

Betapa sabarnya Ibuku melalui liku-liku kehidupan. Sebagai seorang

wanita karier seharusnya banyak alasan yang bisa dilontarkan Ibuku untuk

"cuti" dari pekerjaan rumah atau menyerahkan tugas itu kepada pembantu.

Tapi tidak!  Ibuku seorang yang idealis. Menata keluarga, merawat dan

mendidik anak-anak adalah hak prerogatif seorang ibu yang takkan bisa

dilimpahkan kepada siapapun. Pukul 3 dinihari Ibu bangun dan

membangunkan kami untuk tahajud. Menunggu subuh Ibu ke dapur menyiapkan

sarapan sementara aku dan adik-adik sering tertidur lagi...

Ah, maafin kami Ibu ... 18 jam sehari sebagai "pekerja" seakan tak

pernah membuat Ibu lelah.. Sanggupkah aku ya Allah ?

" Nak... bangun nak, udah azan subuh .. sarapannya udah Ibu siapin
dimeja.. "

Kali ini aku lompat segera.. kubuka pintu kamar dan kurangkul Ibu

sehangat mungkin, kuciumi pipinya yang mulai keriput, kutatap matanya

lekat-lekat dan kuucapkan,

" Terimakasih Ibu, aku beruntung sekali memiliki Ibu yang baik hati,

ijinkan aku membahagiakan Ibu...".

Kulihat binar itu memancarkan kebahagiaan. .. Cintaku ini milikmu,

Ibu... Aku masih sangat membutuhkanmu. .. Maafkan aku yang belum bisa

menjabarkan arti kebahagiaan buat dirimu..

Sahabat.. tidak selamanya kata sayang harus diungkapkan dengan kalimat

"aku sayang padamu... ",

namun begitu, Rasulullah menyuruh kita untuk menyampaikan rasa cinta

yang kita punya kepada orang yang kita cintai karena Allah.

Ayo kita mulai dari orang terdekat yang sangat mencintai kita ... Ibu

dan ayah walau mereka tak pernah meminta dan mungkin telah tiada.

Percayalah.. . kata-kata itu akan membuat mereka sangat berarti dan
bahagia.

Wallaahua'lam

"Ya Allah, cintai Ibuku, beri aku kesempatan untuk bisa membahagiakan

Ibu..., dan jika saatnya nanti Ibu Kau panggil, panggillah dalam keadaan

khusnul khatimah. Ampunilah segala dosa-dosanya dan sayangilah ia

sebagaimana ia menyayangi aku selagi aku kecil "

"Titip Ibuku ya Allah"


PATEN di Kab Gunungkidul


Rencana Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kab. Gunungkidul

Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang berada di masing-masing wilayah, sehingga posisi Kecamatan paling dekat di lingkungan masyarakat, termasuk dalam pemberian pelayanan public.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 126), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 206 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Kecamatan telah dengan jelas mengamanatkan Kecamatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan terpadu yang dekat dengan masyarakat, dan hal tersebut juga semakin ditunjang dengan kondisi geografis wilayah Kabupaten Gunungkidul yang sangat luas (40% dari wilayah Prop DIY), dimana jarak dari beberapa kecamatan dan desa ke Pusat Ibukota Kabupaten (Wonosari) cukup jauh dan medan perjalanan yang kadang cukup sulit (jalan tidak beraspal), karena saat ini penyelesaian dokumen pelayanan public berada pada tingkat SKPD Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di wilayah Kota Wonosari.
Jarak yang jauh tersebut tentu saja menambah beban masyarakat dalam proses penyelesaian dokumen pelayanan public yang dibutuhkan, terutama dari sisi waktu yang semakin lama dan biaya transportasi yang semakin bertambah. Hal tersebut tentu saja tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan prima yang murah, cepat, dan mudah.
Saat ini proses pelayanan public yang diselenggarakan di Kecamatan hanya sebatas pada penyelesaian dokumen KK dan KTP (yang dilaksanakan oleh Petugas Operator SIAK dari Dinas Dukcapil yang ditempatkan di Kantor Kecamatan), serta beberapa legalisasi/pengantar untuk pengurusan ijin HO, ijin Keramaian, yang jumlah dan sifat penyelesaiannya masih terbatas (hanya sebatas pemberian surat pengantar untuk selanjutnya diproses di SKPD Dinas/Kantor) Pemkab Gunungkidul.
Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana segala proses penyelesaian dokumen kependudukan (KTP, KK, Pindah Penduduk)  harus dilaksanakan oleh instansi pemroses data kependudukan dan pencatatan sipil juga semakin memperlemah posisi aparatur kecamatan sebagai yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), beberapa hal yang perlu dilakukan agar program tersebut dapat diimplementasikan adalah :
1.    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu meninjau kembali beberapa aturan-aturan yang mengikat daerah khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan public agar tidak bertentangan dengan program PATEN yang berkeinginan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, misal UU Nomor 23 Tahun 2006 (khususnya pada pembuatan Dokumen Pencatatan Sipil) dan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Ijin Gangguan, dimana pemroses ijin gangguan adalah instansi yang menangani Lingkungan Hidup.
2.  Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat tentang kewenangan penandatanganan pelayanan perijinan dan non perijinan untuk semua jenis perijinan dan non perijinan skala tertentu, misalnya Camat diberikan kewenangan penandatanganan pelayanan perijinan IMB untuk Bangunan dengan luasan cukup 100 m2 saja. Selain itu pelaksanaan pelayanan KTP dan KK dapat ditandatangani oleh Camat, karena koordinasi pelayanan dan validasi data akan lebih dekat hubungannya dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam rangka memperpendek “meja birokrasi”.
3.        Perlunya diefektifkan kembali kegiatan Pelayanan Satu Pintu di Kecamatan yang mencakup semua jenis pelayanan perijinan dan non perijinan dan bilamana diperlukan petugas Kecamatan lah yang mengantar berkas-berkas pengurusan dokumen pelayanan perijinan dan non perijinan dari masyarakat ke instansi teknis pemroses SKPD Pemerintah Kabupaten di Kota Wonosari/KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) untuk skala perijinan yang lebih besar, termasuk pelayanan Akta-akta Pencatatan Sipil walaupun kewenangan penandatanganan masih dilaksanakan oleh Kepala Dinas Disdukcapil. Masyarakat cukup memenuhi segala kebutuhan pelayanan perijinan dan non perijinan di Pelayanan Satu Pintu Kecamatan. Tentu saja hal tersebut akan lebih menghemat biaya transportasi yang menjadi beban masyarakat.
4.     Perlunya penyelarasan dan “penyatupintuan” kegiatan pelayanan perijinan yang diselenggarakan oleh Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan, misal Polsek, Koramil, KUA dalam kegiatan penerbitan ijin (SKCK, Ijin Keramaian, Legalisasi Akta Nikah yang sering terkait dengan kegiatan perijinan bidang kependudukan). Kegiatan-kegiatan tersebut dapat “disatupintukan” di kantor Kecamatan dengan menempatkan petugas-petugas perwakilan dari masing-masing instansinya, dengan catatan bahwa ego sektoral antar instansi (berkaitan dengan biaya) dapat dihilangkan.
5.    Bila hal-hal tersebut di atas dapat diimplementasikan, maka Pembentukan Nama Jabatan Seksi Pelayanan Umum dapat dikaji kembali dengan diperkuat oleh Rumusan Uraian Tugas yang jelas.
6.    Selain itu diperlukan pula pelatihan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Kecamatan dalam rangka pemrosesan semua jenis pelayanan perijinan dan non perijinan sehingga Kecamatan menjadi SKPD yang lebih berdaya dalam memenuhi kebutuhan pelayanan public masyarakat.
7.        Hal-hal lain yang diperlukan dalam rencana implementasi program PATEN adalah :
a.   Diperlukannya Dasar Hukum Standar Operating Procedure (SOP) yang jelas yang mengatur pelaksanaan pelayanan perijinan dan non perijinan di kecamatan. Pembinaan Program PATEN ini dapat dilakukan oleh Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
b.       Diperlukannya Dasar Hukum Penetapan Biaya Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan yang tegas, transparan, dan murah, yang selanjutnya dapat dialirkan langsung kepada Kas Daerah.
c.    Diperlukannya Dasar Hukum yang kuat di tingkat Daerah (Perda) tentang Penetapan Program Pelayanan Terpadu Kecamatan, sehingga hal tersebut akan ditaati oleh SKPD Teknis Pemroses Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan (Tingkat Kabupaten).
d.    Perlunya mencari masukan-masukan dari masyarakat, apakah program PATEN ini benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat dan bila dibutuhkan, jenis pelayananan perijinan dan non perijinan apa saja yang dirasa mendesak oleh masyarakat untuk dapat dilaksanakan di Kecamatan.
e.         Ditingkatkannya kualitas dan kuantitas SDM Kecamatan serta kelengkapan prasarana dan sarana pelayanan terpadu di kecamatan sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lancar.

Bilamana program PATEN dapat diimplementasikan dan disadari oleh semua stakeholder, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat lebih meningkat karena wajah Pemerintah Kabupaten akan lebih terlihat baik manakala pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik, lebih murah, lebih mudah, dan lebih cepat.