Selamat Datang

Selamat datang di Blog-ku

Senin, 08 Oktober 2012

PATEN di Kab Gunungkidul


Rencana Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kab. Gunungkidul

Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang berada di masing-masing wilayah, sehingga posisi Kecamatan paling dekat di lingkungan masyarakat, termasuk dalam pemberian pelayanan public.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 126), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 206 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Kecamatan telah dengan jelas mengamanatkan Kecamatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan terpadu yang dekat dengan masyarakat, dan hal tersebut juga semakin ditunjang dengan kondisi geografis wilayah Kabupaten Gunungkidul yang sangat luas (40% dari wilayah Prop DIY), dimana jarak dari beberapa kecamatan dan desa ke Pusat Ibukota Kabupaten (Wonosari) cukup jauh dan medan perjalanan yang kadang cukup sulit (jalan tidak beraspal), karena saat ini penyelesaian dokumen pelayanan public berada pada tingkat SKPD Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di wilayah Kota Wonosari.
Jarak yang jauh tersebut tentu saja menambah beban masyarakat dalam proses penyelesaian dokumen pelayanan public yang dibutuhkan, terutama dari sisi waktu yang semakin lama dan biaya transportasi yang semakin bertambah. Hal tersebut tentu saja tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan prima yang murah, cepat, dan mudah.
Saat ini proses pelayanan public yang diselenggarakan di Kecamatan hanya sebatas pada penyelesaian dokumen KK dan KTP (yang dilaksanakan oleh Petugas Operator SIAK dari Dinas Dukcapil yang ditempatkan di Kantor Kecamatan), serta beberapa legalisasi/pengantar untuk pengurusan ijin HO, ijin Keramaian, yang jumlah dan sifat penyelesaiannya masih terbatas (hanya sebatas pemberian surat pengantar untuk selanjutnya diproses di SKPD Dinas/Kantor) Pemkab Gunungkidul.
Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana segala proses penyelesaian dokumen kependudukan (KTP, KK, Pindah Penduduk)  harus dilaksanakan oleh instansi pemroses data kependudukan dan pencatatan sipil juga semakin memperlemah posisi aparatur kecamatan sebagai yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), beberapa hal yang perlu dilakukan agar program tersebut dapat diimplementasikan adalah :
1.    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu meninjau kembali beberapa aturan-aturan yang mengikat daerah khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan public agar tidak bertentangan dengan program PATEN yang berkeinginan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, misal UU Nomor 23 Tahun 2006 (khususnya pada pembuatan Dokumen Pencatatan Sipil) dan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Ijin Gangguan, dimana pemroses ijin gangguan adalah instansi yang menangani Lingkungan Hidup.
2.  Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat tentang kewenangan penandatanganan pelayanan perijinan dan non perijinan untuk semua jenis perijinan dan non perijinan skala tertentu, misalnya Camat diberikan kewenangan penandatanganan pelayanan perijinan IMB untuk Bangunan dengan luasan cukup 100 m2 saja. Selain itu pelaksanaan pelayanan KTP dan KK dapat ditandatangani oleh Camat, karena koordinasi pelayanan dan validasi data akan lebih dekat hubungannya dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam rangka memperpendek “meja birokrasi”.
3.        Perlunya diefektifkan kembali kegiatan Pelayanan Satu Pintu di Kecamatan yang mencakup semua jenis pelayanan perijinan dan non perijinan dan bilamana diperlukan petugas Kecamatan lah yang mengantar berkas-berkas pengurusan dokumen pelayanan perijinan dan non perijinan dari masyarakat ke instansi teknis pemroses SKPD Pemerintah Kabupaten di Kota Wonosari/KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) untuk skala perijinan yang lebih besar, termasuk pelayanan Akta-akta Pencatatan Sipil walaupun kewenangan penandatanganan masih dilaksanakan oleh Kepala Dinas Disdukcapil. Masyarakat cukup memenuhi segala kebutuhan pelayanan perijinan dan non perijinan di Pelayanan Satu Pintu Kecamatan. Tentu saja hal tersebut akan lebih menghemat biaya transportasi yang menjadi beban masyarakat.
4.     Perlunya penyelarasan dan “penyatupintuan” kegiatan pelayanan perijinan yang diselenggarakan oleh Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan, misal Polsek, Koramil, KUA dalam kegiatan penerbitan ijin (SKCK, Ijin Keramaian, Legalisasi Akta Nikah yang sering terkait dengan kegiatan perijinan bidang kependudukan). Kegiatan-kegiatan tersebut dapat “disatupintukan” di kantor Kecamatan dengan menempatkan petugas-petugas perwakilan dari masing-masing instansinya, dengan catatan bahwa ego sektoral antar instansi (berkaitan dengan biaya) dapat dihilangkan.
5.    Bila hal-hal tersebut di atas dapat diimplementasikan, maka Pembentukan Nama Jabatan Seksi Pelayanan Umum dapat dikaji kembali dengan diperkuat oleh Rumusan Uraian Tugas yang jelas.
6.    Selain itu diperlukan pula pelatihan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Kecamatan dalam rangka pemrosesan semua jenis pelayanan perijinan dan non perijinan sehingga Kecamatan menjadi SKPD yang lebih berdaya dalam memenuhi kebutuhan pelayanan public masyarakat.
7.        Hal-hal lain yang diperlukan dalam rencana implementasi program PATEN adalah :
a.   Diperlukannya Dasar Hukum Standar Operating Procedure (SOP) yang jelas yang mengatur pelaksanaan pelayanan perijinan dan non perijinan di kecamatan. Pembinaan Program PATEN ini dapat dilakukan oleh Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
b.       Diperlukannya Dasar Hukum Penetapan Biaya Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan yang tegas, transparan, dan murah, yang selanjutnya dapat dialirkan langsung kepada Kas Daerah.
c.    Diperlukannya Dasar Hukum yang kuat di tingkat Daerah (Perda) tentang Penetapan Program Pelayanan Terpadu Kecamatan, sehingga hal tersebut akan ditaati oleh SKPD Teknis Pemroses Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan (Tingkat Kabupaten).
d.    Perlunya mencari masukan-masukan dari masyarakat, apakah program PATEN ini benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat dan bila dibutuhkan, jenis pelayananan perijinan dan non perijinan apa saja yang dirasa mendesak oleh masyarakat untuk dapat dilaksanakan di Kecamatan.
e.         Ditingkatkannya kualitas dan kuantitas SDM Kecamatan serta kelengkapan prasarana dan sarana pelayanan terpadu di kecamatan sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lancar.

Bilamana program PATEN dapat diimplementasikan dan disadari oleh semua stakeholder, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat lebih meningkat karena wajah Pemerintah Kabupaten akan lebih terlihat baik manakala pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih baik, lebih murah, lebih mudah, dan lebih cepat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar