Rencana Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
di Kab. Gunungkidul
Kecamatan merupakan
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul yang berada di
masing-masing wilayah, sehingga posisi Kecamatan paling dekat di lingkungan
masyarakat, termasuk dalam pemberian pelayanan public.
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 126), Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Kecamatan serta Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 206 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Kecamatan telah dengan jelas mengamanatkan Kecamatan sebagai Satuan Kerja
Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan terpadu yang dekat dengan masyarakat,
dan hal tersebut juga semakin ditunjang dengan kondisi geografis wilayah
Kabupaten Gunungkidul yang sangat luas (40% dari wilayah Prop DIY), dimana
jarak dari beberapa kecamatan dan desa ke Pusat Ibukota Kabupaten (Wonosari)
cukup jauh dan medan perjalanan yang kadang cukup sulit (jalan tidak beraspal),
karena saat ini penyelesaian dokumen pelayanan public berada pada tingkat SKPD
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di wilayah Kota Wonosari.
Jarak yang jauh tersebut
tentu saja menambah beban masyarakat dalam proses penyelesaian dokumen
pelayanan public yang dibutuhkan, terutama dari sisi waktu yang semakin lama
dan biaya transportasi yang semakin bertambah. Hal tersebut tentu saja tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan prima yang murah, cepat, dan mudah.
Saat ini proses pelayanan
public yang diselenggarakan di Kecamatan hanya sebatas pada penyelesaian
dokumen KK dan KTP (yang dilaksanakan oleh Petugas Operator SIAK dari Dinas
Dukcapil yang ditempatkan di Kantor Kecamatan), serta beberapa
legalisasi/pengantar untuk pengurusan ijin HO, ijin Keramaian, yang jumlah dan
sifat penyelesaiannya masih terbatas (hanya sebatas pemberian surat pengantar
untuk selanjutnya diproses di SKPD Dinas/Kantor) Pemkab Gunungkidul.
Dengan terbitnya UU Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana segala proses
penyelesaian dokumen kependudukan (KTP, KK, Pindah Penduduk) harus dilaksanakan oleh instansi pemroses data
kependudukan dan pencatatan sipil juga semakin memperlemah posisi aparatur
kecamatan sebagai yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, dalam rangka
pelaksanaan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), beberapa
hal yang perlu dilakukan agar program tersebut dapat diimplementasikan adalah :
1. Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu meninjau kembali beberapa
aturan-aturan yang mengikat daerah khususnya berkaitan dengan pelaksanaan
pelayanan public agar tidak bertentangan dengan program PATEN yang berkeinginan
untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, misal UU Nomor 23 Tahun 2006
(khususnya pada pembuatan Dokumen Pencatatan Sipil) dan Perda Nomor 13 Tahun
2010 tentang Ijin Gangguan, dimana pemroses ijin gangguan adalah instansi yang
menangani Lingkungan Hidup.
2. Pelimpahan
sebagian kewenangan Bupati kepada Camat tentang kewenangan penandatanganan
pelayanan perijinan dan non perijinan untuk semua jenis perijinan dan non
perijinan skala tertentu, misalnya Camat diberikan kewenangan penandatanganan
pelayanan perijinan IMB untuk Bangunan dengan luasan cukup 100 m2 saja. Selain
itu pelaksanaan pelayanan KTP dan KK dapat ditandatangani oleh Camat, karena
koordinasi pelayanan dan validasi data akan lebih dekat hubungannya dengan
Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam rangka memperpendek “meja birokrasi”.
3.
Perlunya
diefektifkan kembali kegiatan Pelayanan Satu Pintu di Kecamatan yang mencakup
semua jenis pelayanan perijinan dan non perijinan dan bilamana diperlukan
petugas Kecamatan lah yang mengantar berkas-berkas pengurusan dokumen pelayanan
perijinan dan non perijinan dari masyarakat ke instansi teknis pemroses SKPD Pemerintah
Kabupaten di Kota Wonosari/KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) untuk skala perijinan
yang lebih besar, termasuk pelayanan Akta-akta Pencatatan Sipil walaupun
kewenangan penandatanganan masih dilaksanakan oleh Kepala Dinas Disdukcapil.
Masyarakat cukup memenuhi segala kebutuhan pelayanan perijinan dan non
perijinan di Pelayanan Satu Pintu Kecamatan. Tentu saja hal tersebut akan lebih
menghemat biaya transportasi yang menjadi beban masyarakat.
4. Perlunya
penyelarasan dan “penyatupintuan” kegiatan pelayanan perijinan yang
diselenggarakan oleh Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan, misal Polsek,
Koramil, KUA dalam kegiatan penerbitan ijin (SKCK, Ijin Keramaian, Legalisasi
Akta Nikah yang sering terkait dengan kegiatan perijinan bidang kependudukan).
Kegiatan-kegiatan tersebut dapat “disatupintukan” di kantor Kecamatan dengan menempatkan
petugas-petugas perwakilan dari masing-masing instansinya, dengan catatan bahwa
ego sektoral antar instansi (berkaitan dengan biaya) dapat dihilangkan.
5. Bila
hal-hal tersebut di atas dapat diimplementasikan, maka Pembentukan Nama Jabatan
Seksi Pelayanan Umum dapat dikaji kembali dengan diperkuat oleh Rumusan Uraian
Tugas yang jelas.
6. Selain
itu diperlukan pula pelatihan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Kecamatan
dalam rangka pemrosesan semua jenis pelayanan perijinan dan non perijinan
sehingga Kecamatan menjadi SKPD yang lebih berdaya dalam memenuhi kebutuhan
pelayanan public masyarakat.
7.
Hal-hal
lain yang diperlukan dalam rencana implementasi program PATEN adalah :
a. Diperlukannya
Dasar Hukum Standar Operating Procedure (SOP) yang jelas yang mengatur
pelaksanaan pelayanan perijinan dan non perijinan di kecamatan. Pembinaan
Program PATEN ini dapat dilakukan oleh Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul.
b. Diperlukannya
Dasar Hukum Penetapan Biaya Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan yang tegas,
transparan, dan murah, yang selanjutnya dapat dialirkan langsung kepada Kas
Daerah.
c. Diperlukannya
Dasar Hukum yang kuat di tingkat Daerah (Perda) tentang Penetapan Program
Pelayanan Terpadu Kecamatan, sehingga hal tersebut akan ditaati oleh SKPD
Teknis Pemroses Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan (Tingkat Kabupaten).
d. Perlunya
mencari masukan-masukan dari masyarakat, apakah program PATEN ini benar-benar
dibutuhkan oleh masyarakat dan bila dibutuhkan, jenis pelayananan perijinan dan
non perijinan apa saja yang dirasa mendesak oleh masyarakat untuk dapat
dilaksanakan di Kecamatan.
e.
Ditingkatkannya
kualitas dan kuantitas SDM Kecamatan serta kelengkapan prasarana dan sarana
pelayanan terpadu di kecamatan sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Bilamana program PATEN dapat
diimplementasikan dan disadari oleh semua stakeholder,
maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat lebih meningkat
karena wajah Pemerintah Kabupaten akan lebih terlihat baik manakala pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat lebih baik, lebih murah, lebih mudah, dan
lebih cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar